NAMA KELOMPOK :
HAERUL AZMI
JUHAERIYAH
SITI BA'RAH
MURNIATI
MARLINA HASYIM
Sejarah berdirinya Kabupaten Lombok Timur
ArsipRabu,
15 Februari 2012 12:18:01 WIB | Posted by : edy | Hit :
1939
Pada masa penjajahan Belanda Pulau Lombok dan Bali
dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Karesidenan dengan
ibukota Singaraja berdasarkan Staabtlad Nomor 123 Tahun 1882 kemudian
berdasarkan Staatblad Nomor 181 tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok
ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda.
Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895
dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam
afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling
Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok
Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh
seorang Contreleur (Kontrolir).Untuk Lombok Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu:
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh L. Moersaid
Pembentukan daerah Swatantra Tingkat II lombok Timur secara nyata dimulai dengan diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H.M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun PJS Kepala Daerah harus sudah membentuk Badan Legislatif (DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang definitif. Dengan terbentuknya DPRD maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah, Yakim, Abdul Hakim dan Ratmawa.
Dalam perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan keputusan Nomor 1/5/II/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah yang kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L. Muslihin Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama sebagai hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur. Jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember 1966.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa, yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo sebagai pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 tanggal 15 Agustus 1967 diangkatlah R.Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian dengan anggota H.L.Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh. Amin.
Pada periode ini atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan yaitu Kecamatan Selong, Sukamulia, Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel, Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91, swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988 Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi yang ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.7/4/31 tanggal 7 Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun berakhir sebelum waktunya karena meninggal dunia 13 Maret 1987. Pada periode ini terjadi pergantian Sekwilda dari Moh. Amin kepada Drs. L. Djafar Suryadi. Oleh karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk Sekwilda H. L. Djafar Surayadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor 314 tahun 1987 tanggal 21 Desember 1987.
Kemudian dengan keputusan DPRD Nomor 033/SK.DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah yaitu Abdul Kadir dengan 36 suara, H.L.Ratmawa 5 suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara, dengan demikian maka Abdul Kadir berhak menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Timur sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-556 tanggal 13 Juli 1988, jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada tahun 1989 terjadi pergantian Sekwilda dari Drs. Djafar Suryadi kepada Drs. H. L. Fikri yang dilantik 23 Nopember 1989.
Periode berikutnya tahun 1993-1998 Bupati Lombok Timur dijabat Moch. Sadir yang ditetapkan dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-608 tanggal 3 Juli 1993 dan dilantik 28 Juli 1993. Pada masa kepemimpinan nya dibangun Wisma Haji Selong, Taman Kota Selong, Pintu Gerbang Selamat Datang serta Kolam Renang Tirta Karya Rinjani. Pada periode ini H.L. Fikri selaku Sekwilda ditarik ke Propinsi untuk sementara menunggu Sekwilda yang definitif ditunjuklah Moch. Aminuddin,BA Ketua BAPPEDA saat itu sebagai Pelaksana Tugas Sekwilda sampai dengan dilantiknya H. Syahdan, SH.,SIP. sebagai Sekwilda definif berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-576 tanggal 8 Februari 1996.
Ditengah situasi negara yang sedang dilanda berbagai krisis dan berhembusnya era reformasi yang ditandai berhentinya Soeharto sebagai Presiden RI pada bulan Mei 1998, bulan Agustus 1998 DPRD Dati II Lotim berdasarkan hasil Pemilu 1997 megadakan pemilihan Bupati Lombok Timur masa bakti 1999-2003. Tiga calon Bupati saat itu adalah H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH,Achman Muzahar, SH dan H. Syahdan, SH.,SIP. Dalam pemilihan itu H. Syahdan, SH.,SIP. terpilih sebagai Bupati dengan memperoleh suara 23, H. Moch. Ali Bin Dachlan, SH, meperoleh 21 suara sedangkan Achman Muzahar, SH tidak mendapat suara.
Pada kepemimpinan H. Syahdan, SH jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dijabat oleh H. L. Kamaluddin, SH yang dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 862.212.2-2145 tanggal 26 Mei 1999. Sebagai dampak bergulirnya era reformasi pada tahun 1999 dilaksanakan pemilihan umum diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang diikuti banyak partai politik. Dari hasil Pemilu 1999 di Lombok Timur berhasil membentuk DPRD periode 1999-2004. Pada periode ini berlangsung suksesi kepemimpinan Bupati Lombok Timur. DPRD berhasil menetapkan 5 pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada pemilihan yang berlangsung sangat demokratis ini berhasil terpilih H. Moh. Ali Bin Dachlan sebagai Bupati Lombok Timur dan H. Rachmat Suhardi, SH sebagai Wakil Bupati Lombok Timur untuk masa bakti 2003-2008. Pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.62-462 Tahun 2003 dan Nomor: 132.62-463 Tahun 2003 tertanggal 27 Agustus 2003.
Tahun 2004 berlangsung pemilihan umum anggota DPR/DPD, DPRD I, DPRD II, termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Kabupaten Lombok Timur berhasil terbentuk DPRD Periode 2004-2009 dan dilantik pada tanggal 5 Agustus 2004, sedangkan Pimpinan DPRD dilantik pada tanggal 18 Mei 2005 dengan Ketua H. M. Syamsul Luthfi, SE, Wakil Ketua TGH. Nasruddin dan H. Syamsuddin Gahtan. Pada tahun 2006 berlangsung pergantian jabatan Sekretaris Daerah dari H. L. Kamaluddin, SH kepada penggantinya L. Nirwan, SH.
Pada tanggal 7 Juli 2008 Lombok Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan 3 (tiga) pasangan Calon Kepala Daerah. Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Lotim, pasangan H.M. Sukiman Azmy dan H.M. Syamsul Luthfi (SUFI) meraih suara terbanyak yakni 49,90 persen suara. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.52 - 650 Tahun 2008 pasangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah ini dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur masa bhakti 2008-2013.
geografi
Kabupaten Lombok Timur adalah salah
satu kabupaten diantara sembilan Kabupaten/Kota di Propinsi Nusa Tenggara
Barat, berada di sebelah timur Pulau Lombok, dengan letak geografis antara 116°
- 117° Bujur Timur dan 8° - 9° Lintang Selatan. Luas wilayahnya tercatat
2.679,88 km2 , terdiri atas daratan seluas 1.605,55 km2 atau (59,91%) dan
lautan seluas 1.074,33 km2 (40,09 %).
Secara administratif Kabupaten
Lombok Timur terdiri dari 20 Kecamatan, 13 kelurahan, 106 Desa, 772
lingkungan/dusun dengan batas administrasi sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Laut Jawa
- Sebelah Selatan : Samudra Indonesia
- Sebelah Barat : Kabupaten Lombok Tengah
- Sebelah Timur : Selat Alas
Lembaga daerah
Penjelasan
- Perisai Segi Lima berwarna kuning dan hitam melambangkan seni dan budaya yang berdasarkan Pancasila
- Bintang Persegi Lima berwarna kuning emas melambangkan Tuhan Yang Maha Esa
- Padi dan Kapas, padi berwarna kuning, kapas berwarna hijau dan putih melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
- Bunga Teratai bersegi lima berwarna putih melambangkan kesucian yang berdasarkan Pancasila
- Gunung yang berwarna biru tua dan berasap melambangkan
- Gunung melambangkan gunung Rinjani merupakan gunung tertinggi di Lombok Timur yang mengandung arti kebesaran jiwa membangun kejayaan
- Asap menandakan gunung berapi yang berarti melambangkan jiwa masyarakat Lombok Timur yang dinamis
- Dataran berwarna hijau dibawah gunung adalah dataran yang melambangkan daerah yang bersifat agraris
- Tugu bertangga lima tingkat berwarna kuning melambangkan semangat perjuangan masyarakat Lombok Timur dalam membela dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan jiwa patriotisme Pancasila
- Roda bergigi dua belas berwarna putih melambangkan usaha pemerintah dan rakyat yang tak henti-hentinya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
- Pita berwarna putih melambangkan kedaulatan dan kebesaran Negara Republik Indonesia
- Pita bertuliskan Patuh Karya adalah motto Kabupaten Lombok Timur
- Saat terbentuknya Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 27 Desember 1958 dinyatakan dengan jumlah:
1. Kapas sebanyak 27 buah
2. Gigi Roda sebanyak 12 buah
3. Padi sebanyak 58 buah.
Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ArsipSenin,
15 Juli 2013 10:45:54 WIB | Posted by : admin | Hit : 441
Visi Kabupaten Lombok Timur 2008–2013, tidak terlepas dari Visi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005–2025. Di lain pihak, RPJPD Kabupaten Lombok Timur juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi NTB 2005-2025 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah NTB Nomor 3 Tahun 2008 dan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.
Visi Kabupaten Lombok Timur 2008–2013 tersebut juga tidak terlepas dari keinginan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melaksanakan berbagai program dalam rangka mencapai “Millenium Development Goals (MDG’s) sampai tahun 2015, yaitu :
- Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan;
- Menyediakan pelayanan pendidikan dasar untuk seluruh penduduk;
- Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
- Menurunkan angka kematian anak;
- Meningkatkan kesehatan ibu;
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya;
- Memastikan keberlanjutan lingkungan hidup; serta
- Membangun kemitraan global dalam pembanguna.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi serta aspirasi para pemangku kepentingan, maka ditetapkan Visi Pembangunan Kabupaten Lombok Timur dalam kurun waktu 2008-2013 adalah:
“Mewujudkan Masyarakat Lombok Timur Yang Adil Dalam Kesejahteraan dan Sejahtera Dalam Keadilan Dalam Lindungan Allah SWT”.
Visi Pembangunan Kabupaten Lombok Timur tersebut memiliki makna sebagai berikut :
- Masyarakat Lombok Timur yang adil dalam kesejahteraan, yakni untuk menciptakan kondisi yang menunjang tercapainya kesejahteraan masyarakat ditegakkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab serta diwujudkan penegakan hukum tanpa kecuali dalam kehidupan masyarakat.
- Masyarakat Lombok Timur yang Sejahtera dalam Keadilan, yakni masyarakat Lombok Timur yang terpenuhi kebutuhan dasarnya baik ekonomi maupun sosial secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur tanpa kecuali.
- Dalam Lindungan Allah SWT. yakni terciptanya keadilan dalam kesejahteraan dan sejahtera dalam keadilan tetap dalam naungan dan lindungan Allah SWT.
MISI
Untuk dapat mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Lomnbok Timur menetapkan misi pembangunan daerah sebagai berikut:
- Pemerataan pembangunan diseluruh wilayah
dan disemua sektor prioritas yaitu sektor pendidikan, kesehatan dan
ekonomi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat;
Misi ini dilaksanakan dalam rangka mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh wilayah. - Mewujudkan pembangunan nyata ekonomi
kerakyatan berbasis agro-industri dan bahari yang berwawasan lingkungan;
Misi ini merupakan cara yang ditempuh untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesempatan kerja dengan tetap mempertahankan kelestarian daya dukung sumberdaya alam mengingat sebagian besar penduduk menggantungkan mata pencaharian dalam sektor pertanian, perikanan dan kelautan. - Mendorong Reformasi Birokrasi dengan
sungguh-sungguh untuk mencairkan kebekuan birokrasi menuju aparatur yang
bersih, berorientasi kepada pelayanan publik dan penggunaan anggaran yang
pro publik;
Misi ini dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah yang amanah, profesonal serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Juga mampu mengawal dan menjamin tersusunnya rencana dan terlaksananya pembangunan yang dibutuhkan dan tepat sasaran secara efisien dan efektif serta mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi daerah dan masyarakat. Pelaksanaan misi ini mendukung dan menjamin terlaksananya misi-misi lainnya. - Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam
pembangunan sosial politik, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan
perlindungan terhadap anak;
Misi ini dilaksanakan guna meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum perempuan yang sering terlupakan dalam pembangunan dan mendukung upaya mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang selanjutnya berkontribusi menunjang perwujudan kesejahteraan masyarakat. - Mewujudkan kerukunan hidup beragama dan
kehidupan antar kelompok yang rukun, taqwa dan penuh kesejukan dengan
tetap memelihara dan mengembangkan budaya dan kearifan lokal;
Pelaksanaan misi ini untuk mewujudkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan misi-misi lainnya. Kesuksesan pelaksanaan pembangunan memerlukan suasana yang kondusif, aman, damai serta berkurangnya konflik antar kelompok maupun golongan masyarakat, menurunya kasus kriminalitas, menurunnya kasus kekerasan dalam rumah tangga serta diskriminasi terhadap perempuan. Adanya suasana rukun, aman dan damai merupakan prasyarat dalam memberikan kepercayaan kepada para investor serta dapat membangkitkan gairah masyarakat dalam berkarya membangun Lombok Timur. - Menumbuh kembangkan iklim investasi dalam
dan luar negeri untuk membuka lapangan kerja yang secara langsung mampu
mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakt;
Pelaksanaan misi ini guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat dari aspek ekonomi. Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan menyederhanakan proses administrasi dan prosedur perijinan serta penciptaan kondisi aman dan rasa aman akan menarik minat para investor untuk berinvestasi di Lombok Timur. Dengan meningkatnya investasi baik dalam maupun luar negeri diharapkan berdampak pada meningkatnya ketersediaan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan. - Meningkatkan kualitas demokrasi melalui
pendidikan politik dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan politik.
Pelaksanaan misi ini guna menjamin terakomodirnya asparisasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang akan berdampak pada terwujudnya iklim yang kondusif dan meningkatnya dukungan masyarakat bagi pelaksanaan pembangunan. Dengan meningkatnya kualitas demokrasi diharapkan akan mampu menghasilkan para pemimpin daerah baik di eksekutif maupun legislatif yang berkualitas, bersih, responsif terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
TUJUAN DAN SASARAN
Untuk mewujudkan misi-misi sebagaimana telah dirumuskan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas sumber daya manusia Lombok Timur disegala bidang kompeten, profesional dan mandiri sehingga dapat berpartisipasi dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
- Meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan serta “kawasan strategis cepat tumbuh” guna mendukung percepatan pembangunan pedesaan dan peningkatan daya tarik investasi, penyediaan lapangan kerja dan pengembangan BUMD di sektor pertanian dalam arti luas.
- Mengembangkan kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMAS), Lembaga Keuangan Mikro melalui kemitraan dan kerjasama bisnis, bina lingkungan baik dengan swasta maupun pemerintah.
- Memanfaatkan sumber daya alam maupun buatan secara optimal sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) Lombok Timur, dengan memperhatikan hasil penelitian, pengembangan ilmu dan teknologi tepat guna sehingga mengurangi resiko bencana dan mendorong upaya terwujudnya kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
- Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan infrastruktur seperti listrik, perhubungan, irigasi, air bersih, perumahan dan permukiman, dan infrastruktur ekonomi sehingga dapat mendukung kelancaran roda ekonomi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat serta memantapkan sistim administrasi pemerintahan dengan penerapan ICT (Informasi, komunikasi dan teknologi).
Sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 tahun kedepan dirumuskan berdasarkan tujuan-tujuan tersebut sebagai berikut:
Tujuan 1
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia Lombok Timur disegala bidang kompetensi, profesional dan mandiri sehingga dapat berpartisipasi dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya angka melek huruf
- Meningkatnya rata-rata lama sekolah
- Meningkatnya umur harapan hidup
- Menurunnya angka kematian anak
- Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
- Menurunnya jumlah penderita gizi buruk
- Menurunnya jumlah penderita penyakit menular
Meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan serta “kawasan strategis cepat tumbuh” guna mendukung percepatan pembangunan pedesaan dan peningkatan daya tarik investasi, penyediaan lapangan kerja dan pengembangan BUMD di sektor pertanian.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya ketersediaan input sarana produksi pertanian
- Meningkatnya produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan
- Terjaminnya pemasaran dan stabilnya harga hasi produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan
- Meningkatnya industri pengolahan hasil produksi pertanian dalam arti luas
- Mendirikan BUMD di sektor pertanian.
Mengembangkan kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMAS), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) melalui kemitraan dan kerjasama bisnis, bina lingkungan baik dengan swasta maupun pemerintah.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya peran pemerintah daerah dan swasta serta masyarakat dalam kewirausahaan
- Meningkatnya kegiatan usaha ekonomi produktif
- Meningkatnya daya ekonomi masyarakat miskin
- Tersusunnya regulasi pemberdayaan ekonomi lokal.
Memanfaatkan sumber daya alam maupun buatan secara optimal sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW) Lombok Timur, dengan memperhatikan hasil penelitian, pengembangan ilmu dan teknologi tepat guna sehingga mengurangi resiko bencana dan mendorong upaya terwujudnya kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
- Meningkatnya kualitas pengelolaan sumberdaya alam.
- Meningkatnya penataan ruang.
Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan infrastruktur seperti listrik, perhubungan, irigasi, air bersih, perumahan dan permukiman, dan infrastruktur ekonomi sehingga dapat mendukung kelancaran roda ekonomi masyarakat.
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan listrik pada wilayah operasional Ex-KLP
- Meningkatnya jangkauan pelayanan listrik di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur
- Meningkatnya kualitas dan jangkauan prasarana jalan dan jembatan
- Meningkatnya jangkauan layanan prasarana dan sarana telekomunikasi
- Meningkatnya kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana irigasi
- Meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana dan sarana air bersih
- Meningkatnya kualitas prasarana dan sarana perumahan dan pemukiman.
- Meningkatnya kualitas dan daya tampung prasarana ekonomi (pasar).
Meningkatkan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat serta memantapkan sistim administrasi pemerintahan dengan penerapan ICT (Informasi, komunikasi dan teknologi).
Sasarannya adalah :
- Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah
- Meningkatnya efisiensi birokrasi
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan
- Meningkatnya tertib administrasi pemerintah pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemilu.
Meningkatnya peran perempuan di Kabupaten Lombok Timur dalam proses pembangunan, proses demokrasi, penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan berbasis gender dan perlindungan anak .
Sasarannya adalah :
- Meningkatnya rasio anak perempuan di Sekolah Dasar
- Meningkatnya rasio anak perempuan di Sekolah Menengah Pertama
- Meningkatnya rasio anak perempuan di Sekolah Menengah Atas
- Meningkatnya rasio melek huruf perempuan (usia 15-24 tahun)
- Meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses demokrasi (Pemilu legislatif, Pilkda, Pilkades, Pilkadus)
- Meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan (Musrenbangses, Musrebangcam, Musrenbangkab)
- Berkurangnya kasus pelanggaran terhadap kekerasan perempuan dalam rumah tangga.
- Meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar